PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 36
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, alih jabatan, dan inpassing dalam jabatan dan angka kredit Dosen diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu Etika Profesi
