PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 35
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
(1) Pembiayaan tunjangan jabatan fungsional Dosen dan
tunjangan kehormatan jabatan profesor dibebankan pada anggaran instansi asal.
(2) Pembiayaan proses sertifikasi Dosen dibebankan pada
Dosen yang bersangkutan.
