PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 34
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
Pegawai Negeri Sipil yang pada saat penetapan Peraturan tugas Pemerintah ini telah dan masih melaksanakan pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan dalam jabatan dan angka kredit Dosen dengan ketentuan paling sedikit: spesialis, atau a. memiliki sertifikat profesi DLP, dokter dokter gigi spesialis; dan (dua) tahun di b. pengalaman kerja paling singkat 2 bidang Pendidikan Kedokteran.
