PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 33
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
kePengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain dalam jabatan Dosen dapat dipertimbangkan dengan ketentuan paling sedikit:
- memenuhi syarat sebagai Dosen sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran; (lima puluh lima) tahun;b. usia paling tinggi 55
- memiliki penilaian prestasi kerja pegawai bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
- mendapat rekomendasi dari direktur rumah sakit Fakultas dan dekan Fakultas Kedokteran atau Kedokteran Gigi; dan persetujuan dari Kementerian. e. mendapat
