PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 37
BAB 6 — ETIKA PROFESI, SUMPAH DOKTER DAN DOKTER GIGI
(1) Etika profesi kedokteran dan kedokteran gigi
merupakan sistem norma, nilai, dan aturan profesional yang berlaku dalam profesi kedokteran dan kedokteran gigi.
(2) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
- kewajiban umum;
- kewajiban terhadap pasien;
- kewajiban terhadap rekan sejawat; dan
- kewajiban terhadap diri sendiri.
(3) Etika
(3) Etika profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
Bagian Kedua Sumpah Dokter dan Dokter Gigi
