PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 30
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
(1) Penilaian angka kredit Dosen dilakukan berdasarkan
unsur kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unsur utama penilaian angka kredit yang bersifat
pelaksanaan khusus untuk Dosen meliputi pelayanan profesi dan pelayanan spesialistik- subspesialistik,
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian angka
kredit Dosen diatur dalam peraturan menteri yang bidang menyelenggarakan urusan pemerintahan di aparatur negara setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Keempat Jenjang Jabatan, Pengangkatan, Alih Jabatan, dan Inpassing
