PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 29
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
Pendidikan (1) Kegiatan Dosen di Rumah Sakit Kedokteran dan/atau Wahana Pendidikan disetarakan dengan kegiatan dosen di perguruan tinggi.
(1) (21 Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan melalui penilaian angka kredit.
Bagian Ketiga
PRES IDEN
-t7- Bagian Ketiga Angka Kredit Dosen
