PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 28
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
pelayanan di Rumah sakit Pendidikan dan/atau wahana Pendidikan Kedokteran yang mengikutsertakan peserta didik diakui sebagai kegiatan pendidikan.
