PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 26
BAB 4 — PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
Ketentuan lebih lanjut menge nai penyelenggaraan program DLP diatur dengan Peraturan Menteri.
PRES IDEN
_ 16_
KEDOKTERAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal27 Wahana (1) Dosen di Rumah Sakit Pendidikan dan Pendidikan Kedokteran melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
(2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kesetaraan, pengakuan, dan angka kredit yang memperhitungkan kegiatan pelayanan kesehatan.
(3) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi kualifikasi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
Bagian Kedua Pengakuan dan Kesetaraan
