PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 25
BAB 4 — PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(l) Program DLP dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan dan standar kompetensi DLP. (2\ Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(3) Standar pendidikan dan standar kompetensi DLP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun yang bersama oleh Kementerian, kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Organisasi Profesi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, dan disahkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
(4) Sistem penjaminan mutu program pendidikan DLP
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
