Pasal 23
BAB 4 — PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(i) Program DLP dapat dilakukan melalui rekognisi pembelajaran lampau.
(2) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
(3) Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal24
(1) Program DLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal22
dilaksanakan pada:
- wahana pendidikan DLP; dan/atau
- Rumah Sakit Pendidikan.
(2) Ketentuan
PRESIDEN
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai wahana pendidikan DLP sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
