PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 22
BAB 4 — PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(1) Program DLP hanya dapat diselenggarakan oleh
Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan peringkat akreditasi tertinggi.
(2) Fakultas
(21 Fakultas Kedokteran dalam menyelenggarakan program DLP berkoordinasi dengan Organisasi Profesi.
(3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dalam bentuk penjaminan mutu uji kompetensi. (41 Dalam hal mempercepat terpenuhinya kebutuhan DLP, Fakultas Kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi kedokteran dengan kategori akreditasi setingkat lebih rendah dalam menjalankan program DLP.
