Pasal 20
BAB 4 — PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program
profesi dokter dan program Internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis
dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
Pasal 2 1
PRESIOEN
Pasal 2 1
(1) DLP memiliki fungsi:
- memberikan pelayanan kesehatan di pelayanan primer yang berpusat pada individu, berfokus pada keluarga, dan berorientasi pada komunitas yang sesuai dengan latar belakang budaya;
- menyediakan pelayanan holistik yang mengintegrasikan faktor biologis, psikologis, sosial, budaya, dan spiritual dengan membina hubungan dokter-pasien yang erat dan setara;
- menyediakan pelayanan komprehensif meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan, rehabilitasi dan pelayanan paliatif, yang berkeianjutan pada semua kelompok usia dan penyakit; dan
- memberikan pelayanan sesuai etik dan bertanggung jawab secara profesional berbasis bukti ilmiah.
(2) DLP bersama dokter spesialis-subspesialis, dokter
gigi spesialis-subspesialis, dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lain berpartisipasi aktif melaksanakan program jaminan kesehatan nasional dan program nasional lain pada pelayanan kesehatan.
(3) DLP memiliki kompetensi sesuai dengan standar
kompetensi DLP.
Bagian Kedua Penyelenggaraan Program Dokter Lay anan Primer
