PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 19
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program yangInternsip diatur dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Bagian Kesatu Umum
