PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 18
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Dalam hal dokter atau dokter gigi yang mengikuti
program Internsip melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dapat menjatuhkan sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis; dan STR c. rekomendasi penundaan penerbitan definitif.
