PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan bersama Menteri dengan mengikutsertakan Konsil Kedokteran Indonesia melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Internsip dokter atau dokter gigi. (41 Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan mutu program Internsip secara berkelanjutan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
