PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 16
BAB 2 — PEMBENTUKAN FAKULTAS KEDOKTERAN DAN FAKULTAS
(1) Biaya penyelenggaraan program Internsip
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. (21 Pemerintah Daerah memberikan fasilitas dalam penyelenggaraan program Internsip.
Bagian Keenam Pembinaan dan Pengawasan
