PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2013
Pasal 31
BAB 5 — DOSEN DI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN DAN WAHANA PENDIDIKAN
Dosen terdiri atas asisten (1) Jenjang jabatan akademik ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(2) Dosen dapat diusulkan ke jenjang jabatan akademik
profesor dengan memenuhi persyaratan paling sedikit:
memiliki pengalaman kerja 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen; spesialis- b. berpendidikan doktor atau dokter subspesialis yang setara dengan jenjang tertinggi dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; yang c. memiliki publikasi ilmiah inovatif diterbitkan dalam peer reuieued journal; dan
mendapatkan...
ahli d. mendapatkan pengakuan dari kelompok sebidang (peer group expertsl.
