PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 29
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
- penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
- kinerja LSU Bidang Pariwisata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
