PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 28
(1) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri.
(2) Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
- pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
- penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
- kinerja LSP Bidang Pariwisata.
(3) Tata . . .
(3) Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi
Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Bagian Kedua Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
