PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 27
(1) Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata
menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
(2) Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
