PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 26
(1) Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
(2) Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi tenaga kerjanya.
(3) Pemerintah . . .
(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
