PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 25
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga)
tahun sejak tanggal diterbitkan.
(2) Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya
telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha Pariwisata.
(3) Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
PEMBIAYAAN
