PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 30
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif
berupa:
- teguran tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha; dan
- pembekuan sementara kegiatan usaha.
(2) Teguran . . .
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan
kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha
dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
