PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 22
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang
Pariwisata.
(2) Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima Tata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
