PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 21
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:
melakukan Audit;
memelihara kinerja auditor; dan
mengembangkan . . .
- mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:
- menetapkan biaya pelaksanaan audit usaha;
- menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
- mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Bagian Keempat Penunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
