PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 20
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
- berbentuk badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki perangkat kerja; dan
- memiliki auditor.
