PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 19
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh LSU
Bidang Pariwisata.
(2) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
(3) LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata mengacu pada Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
(4) LSU Bidang Pariwisata dapat memiliki cabang di
daerah lain.
