PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 18
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap
bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha.
(2) Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama- sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha
Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Kelembagaan
