Pasal 17
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban
menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata.
(2) Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi bidang usaha:
daya tarik wisata;
kawasan pariwisata;
jasa . . .
jasa transportasi wisata;
jasa perjalanan wisata;
jasa makanan dan minuman;
penyediaan akomodasi;
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
jasa informasi pariwisata;
jasa konsultan pariwisata;
jasa pramuwisata;
wisata tirta; dan
spa.
(3) Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.
(4) Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.
