PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 23
BAB 3 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
(1) Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU
Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam . . .
Bagian Keenam Sertifikat Usaha Pariwisata
