PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 14
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha pariwisata.
Bagian Kelima
Harmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
