PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 15
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan
dan/atau antar negara baik bersifat bilateral maupun multilateral harus ditujukan untuk membangun pengakuan terhadap Kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.
(2) Harmonisasi . . .
(2) Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi
di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Bagian Kesatu Umum
