PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 13
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
(2) LSP . . .
(2) LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari:
- LSP pihak pertama;
- LSP pihak kedua; dan
- LSP pihak ketiga.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP
Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
