PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 12
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.
