PP
SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA
Pasal 11
BAB 2 — PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang
Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bersifat wajib.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan
wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
