PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank yang keanggotaannya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Republik Indonesia Dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp353.344.741.000,00 (tiga ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
(3) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank sebesar USD37,194,183.20 (tiga puluh tujuh juta seratus sembilan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga dolar Amerika Serikat dua puluh sen).
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2013
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 6 Agustus 2013
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
Lydia Silvanna Djaman
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Negara Republik Indonesia merupakan anggota dari Asian Development Bank yang memiliki kewajiban untuk menyetor sejumlah dana sebagai penyertaan modal Negara;
- bahwa dalam rangka mempertahankan besaran persentase modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank dan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara pada Asian Development Bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);
