Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1966 tentang KEANGGOTAAN REPUBLIK INDONESIA DALAM BANK PEMBANGUNAN ASIA (ASIAN DEVOLEPMENT BANK)
Pasal 4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar…
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 1966.
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan hubungan ekonomi
internasional dan sesuai dengan pasal 56, 61, dan 64 dan 65 Bab VIII
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Sementara No. XII/MPRS/1966, perlu agar Republik Indonesia
menjadi Anggota Bank Pembangunan Asia (Asian Development
Bank);
- bahwa penerimaan Republik Indonesia sebagai anggota Bank
Pembangunan Asia (Asian Development Bank) tersebut huruf a, perlu
disetujui dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), pasal 11, pasal 20 ayat (1) dan pasal 2 ayat (4)
Undang-Undang Dasar;
- Pasal 56, 61, 64 dan 65 Bab VIII Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara No. XXIII/MPRS/1966 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XII/MPRS/1966.
Dengan…
PRESIDEN
