PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 61
BAB 5 — PEMBINAAN
Peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan statistik dilaksanakan melalui : a. pendidikan formal; b. pelatihan; c. seminar, lokakarya, dan pertemuan ilmiah statistik; d. peningkatan kerjasama pendidikan dan pelatihan statistik antar instansi pemerintah dan atau swasta.
