Pasal 60
BAB 5 — PEMBINAAN
Upaya pembinaan statistik meliputi a. peningkatan kemampuan sumber daya manusia dalam penyelenggara statistik; b. pengembangan statistik sebagai ilmu; c. peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat mendukung penyelenggaraan statistik; d. perwujudan kondisi yang mendukung terbentuknya pembakuan dan pengembangan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran dalam rangka semangat kerjasama dengan para penyelenggara kegiatan statistik lainnya; e. pengembangan sistem informasi statistik;
f. peningkatan penyebarluasan informasi statistik; g. peningkatan kemampuan penggunaan dan pemanfaatan hasil statistik untuk mendukung pembangunan nasional; h. peningkatan kesadaran masyarakat akan arti dan kegunaan statistik.
