PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 59
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan statistik ditujukan untuk lebih : a. meningkatkan kontribusi dan apresiasi masyarakat terhadap statistik; b. membangun satu pusat rujukan informasi statistik nasional; c. mengembangkan Sistem Statistik Nasional; d. mendukung pembangunan nasional. (2) Sasaran pembinaan statistik mencakup : a. penyelenggara kegiatan statistik; b. responden; c. pengguna statistik
