PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 58
BAB 5 — PEMBINAAN
(1) BPS melakukan pembinaan statistik (2) dalam melakukan pembinaan statistik, BPS dapat bekerja sama
dengan instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swasta, dan atau unsur masyarakat lainnya.
