PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 57
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Hasil kerjasama pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 selanjutnya disusun oleh BPS. (2) Konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, yang disusun oleh BPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi acuan utama penyelenggaraan statistik di INDONESIA.
