PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 56
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Dalam rangka mewujudkan kerjasama pembakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, BPS bertindak aktif menprakarsai kerjasama dengan instansi pemerintah dan masyarakat. (2) Dalam melaksanakan pembakuan konsep, definisi, klasifikasi, dan ukuran-ukuran, Kepala BPS memperoleh saran dan pertimbangan dari Forum Masyarakat Statistik.
