PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 62
BAB 5 — PEMBINAAN
Pengembangan statistik sebagai ilmu dilaksanakan melalui : a. penelitian dan pengembangan; b. pengadaan dan penyebaran media ilmiah statistik;; c. peningkatan dan pengembangan profesi; d. peningkatan penerapan ilmu statistik melalui pelatihan, seminar, lokakarya, dan atau pertemuan ilmiah lainnya; e. pengadaan bahan rujukan tentang ilmu statistik; f. peningkatan kerjasama pengembangan statistik sebagai ilmu antar instansi pemerintah dan atau swasta.
