PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 53
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Penyelenggaraan statistik sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a wajib dilaksanakan bersama-sama oleh BPS dan instansi pemerintah yang bersangkutan. (2) Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Kepala BPS dan pimpinan instansi pemerintah yang bersangkutan.
