PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 54
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
(1) Dalam hal penyelenggaraan statistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b dilakukan bekerja sama dengan BPS, pelaksanaannya diatur oleh Kepala BPS bersama-sama dengan pimpinan instansi yang bersangkutan. (2) Dalam hal penyelenggaraan statistik sektoral tersebut dilaksanakan sendiri oleh instansi pemerintah yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
