PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 52
BAB 4 — KOORDINASI DAN KERJASAMA
Koordinasi dan atau kerjasama pelaksanaan kegiatan statistik antara pemerintah dan BPS dapat dilakukan dalam hal : a. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang jangkauan populasinya
berskala nasional dan hanya dapat dilakukan dengan cara sensus. b. pelaksanaan kegiatan statistik sektoral yang dilakukan sendiri oleh instansi pemerintah.
