PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 42
BAB 3 — PENGUMUMAN, PENYEBARLUASAN, PEMANFAATAN, DAN PEMASYARAKATAN HASIL STATISTIK
(1) Pengumuman dan penyebarluasan hasil kegiatan statistik dilaksanakan oleh penyelenggara. (2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan statistik dilaksanakan secara bekerja sama, maka yang berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil kegiatan adalah sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
