PP
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang PENYELENGGARAAN STATISTIK
Pasal 43
BAB 3 — PENGUMUMAN, PENYEBARLUASAN, PEMANFAATAN, DAN PEMASYARAKATAN HASIL STATISTIK
(1) BPS berwenang mengumumkan dan menyebarluaskan hasil statistik dasar yang diselenggarakannya kepada masyarakat, instansi pemerintah Pusat dan atau Daerah. (2) Hasil statistik dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi hasil sensus, hasil survei, dan hasil kompilasi produk administrasi.
